“tiga dosa besar” dalam dunia pendidikan ?

iconfacebook icontwit iconwab
dunia pendidikan

Kemendikbudristek terus berupaya menghapus “tiga dosa besar”

ANANG RISTANTO

Sebagaimana disampaikan oleh ANANG RISTANTO Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek bahwa hingga saat ini Kemendikbudristek terus berupaya menghapus “tiga dosa besar” dengan jalan mendorong satuan pendidikan untuk mengimplementasikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

ANANG turut menambahkan

Pada Jumat (11/11/2022) dalam kegiatan pelatihan fasilitator ibu penggerak di Tangerang, Ia menyampaikan “Ini adalah salah satu komitmen kami untuk terus mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan”.

“Tiga dosa besar”

“Tiga dosa besar” tersebut menjadi materi khusus dalam Pelatihan Fasilitator Ibu penggerak yang diselenggarakan Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek. Dalam kegiatan pelatihan, para Ibu Penggerak melakukan diskusi berbagai contoh praktik perundungan, intoleransi, dan kekerasan dalam dunia pendidikan.

Share / bagikan artikel:

POPULER

VIRAL

HEADLINE

–>