Di Musi Banyuasin Guru SD yang juga konten kreator setubuhi murid berusia 11 tahun

iconfacebook icontwit iconwab
Di Musi Banyuasin Guru SD yang juga konten kreator setubuhi murid berusia 11 tahun

Aksi "nakal" oknum Guru berinisial DS (34 tahun ) tersebut terbongkar setelah korban "bunga" (11 tahun) menceritakan peristiwa itu kepada kerabatnya. Pelaku DS seorang guru SD yang juga merupakan konten kreator yang cukup populer di wilayah Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin tersebut kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polres Musi Banyuasin akibat perbuatan "nakalnya" itu.


Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH pada hari jumat (13/1/2023) menyampaikan bahwa usai mengetahui peristiwa itu orangtua korbanpun marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, Rabu (11/01/2023). "Dari pengakuan pelaku, sudah tujuh kali ia melakukan perbuatan asusila tersebut, pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023)," jelasnya. Turut ditambahkan juga bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumah tempat tinggal korban sebanyak dua kali dan lima kali di lancarkannya aksi di UKS sekolah. Modusnya pelaku yaitu dengan bujuk rayu terhadap korban, dimana DS menjanjikan akan membantu memberi nilai yang bagus untuk bisa diterima di salah satu SMP Negeri Favorit di Kota Sekayu. Kini pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.


Baca juga :

Akankah Dinas Dikbud Muba mengevaluasi terkait viral guru SD 5 kali setubuhi murid di UKS Sekolah


Share / bagikan artikel:

POPULER

VIRAL

HEADLINE

–>