Pelaku AR (50 tahun) yang merupakan Kepala Sekolah di salah satu SMP di Mesuji Lampung mencabuli 2 orang siswinya sendiri berinisial N (12 tahun) dan A (12 tahun) yang masih dibawah umur. Mirisnya, aksi "nakal" dari sang Kepala Sekolah tersebut dilakukannya di ruang UKS yang merupakan lingkungan sekolahnya.
Baca juga :
Di Musi Banyuasin Guru SD yang juga konten kreator setubuhi muridSementara Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menyampaikan bahwa kini AR telah ditangkap pada (12/1/2023). AR di tetapkan sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan di Mapolres Mesuji. Kapolres turut menyampaikan bahwa oknum kepala sekolah itu dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus pencabulan yang dilakukan pada awal Desember 2022.
Kronologi peristiwa itu bermula dari kedua siswi tersebut awalnya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh temannya sendiri, keduanya lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepala sekolah, akan tetapi "habis jatuh ketimpa tangga" Kepala Sekolah berinisial AR (50) justru turut mencabuli kedua siswinya itu di ruang UKS sekolah. Dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan, korban di perdayai oleh AR untuk membuka baju dan rok mereka lalu pelaku melancarkan aksi "nakalnya" itu dengan mencabulinya.
Baca juga :
Tiga dosa besar dalam dunia pendidikan